Advokat Indra Tarigan akan menggandeng 200 pengacara membuat petisi terhadap aktris Nikita Mirzani.
Hal ini sehubungan dengan kabar batalnya penahanan Nikita Mirzani di Polresta Serang Kota terkait laporan kasus Dito Mahendra.
Adapun petisi tersebut berisikan tuntutan agar Nikita Mirzani kembali dipenjara.
Indra Tarigan selaku inisitor menyatakan, ini bukan pertama kalinya Nikmir -sapaan Nikita Mirzani- lolos dari jerat hukum.
Dia menyebut Nikmir juga sempat lolos dari jerat hukum atas kasus yang dia laporkan di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Ada perubahan dari tersangka menjadi saksi. Itu yang enggak bisa kami terima. Itu atas ulah siapa?" kata Indra kepada awak media, di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (25/7).
Rencananya, Indra akan menembuskan petisi itu ke aparat terkait hingga Presiden.
Di sisi lain, pengacara Andy Amiruddin yang mendukung gerakan ini mendesak penyidik Polresta Serang Kota segera menangkap kembali Nikmir.
Indra Tarigan beserta 200 pengacara akan membuat petisi agar Nikita Mirzani kembali dipenjara.
Menurutnya, faktor kemanusiaan yang menjadi alasan dinilai tidak masuk akal.
"Kami mohon kepada bapak Presiden Jokowi beserta bapak Kapolri dan DPR RI Komisi III agar ditindak. Kami tidak main-main dalam hal ini," ungkap Andy Amiruddin.
Sebelumnya, Nikita Mirzani bikin geger karena ditangkap paksa Polresta Serang Kota di mal Senayan City, waktu.
Polisi sempat mengeluarkan surat penahanan untuk Nikmir. Namun, tak lama setelah itu, Nikmir justru dibebaskan. (mcr31/jpnn)
Posting Komentar
Posting Komentar