Sedih! Bayi Laki-laki Umur 1 Hari Di Buang Ibu, Kakek dan Neneknya Sendiri. Terkuak Motifnya? Ada yang Mau Adopsi Bun...?


Orang yang diduga melakukan tindak pidana membuang bayi di kursi bambu pada salah satu ruko di Desa Rheum Timu, Simpang Mamplam, Bireuen berhasil ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Bireuen sekitar pukul 22.00 WIB, Jumat (08/10/2021).

Penangakapan berselang sembilan jam dari waktu ditemukan bayi tersebut oleh seorang warga.

Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Bireuen, AKP Arief Sukmo Wibowo SIK kepada Serambinews.com, Sabtu (09/10/2021) siang membenarkan penangkapan pelaku yang diduga membuang bayi kelamin laki-laki. 
Pelaku yang diduga membuang bayi dua orang perempuan, yaitu berinisial Mur (28) atau ibu dari bayi tersebut.


Menyangkut kronologis cepatnya berhasil penangkapan terhadap diduga sebagai pelaku, tim Polres Bireuen setelah mendapat informasi adanya tindak pidana membuang anak dibawah umur, tim Resmob Polres Bireuen dibantu anggota Polsek Samalanga, anggota Polsubsektor Simpang Mamplam bergerak ke lokasi.

Sedangkan bayi tersebut ditangani bidan desa kemudian akhirnya dirujuk ke RSUD dr Fauziah Bireuen.

Setiba di lokasi atau tempat dibuangnya bayi tersebut tim Resmob Sat Reskrim Polres Bireuen mendapat bukti rekaman CCTV  di salah satu ruko di Desa Rheum Timu, Simpang Mamplam.

Dalam rekaman CCTV terlihat pelaku membawa bayi tersebut.

Berdasarkan data awal, tim Resmob melakukan pengecekan dengan sejumlah saksi di kawasan itu.

“Dari serangkaian keterangan diperoleh dan CCTV diperlihatkan kepada sejumlah warga  ada yang mengenal dengan wajah orang yang dalam cctv tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Bireuen.

Berdasarkan petunjuk dan keterangan serta bukti rekaman CCTV maka tim bergerak ke alamat mereka di salah satu desa kawasan Kecamatan Ulim, Pidie Jaya. 

Setiba di rumah, tim Resmob melakukan upaya hukum dan memperlihatkan bukti CCTV.

Akhirnya tiga orang ditangkap mereka diduga sebagai tersangka pelaku yang membuang bayi tersebut.


Ketiganya masih satu keluarga yaitu anak, ibu dan bapak.

Ketiga mereka segera dibawa ke Polres Bireuen untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menyangkut motif dibuangnya bayi tersebut dalam penyelidikan tim penyidik Polres Bireuen.

“Menyangkut motif masih dalam penyelidikan Polres Bireuen, mereka sudah diamankan ke Polres
Bireuen,” ujar Kasat Reskrim Polres Bireuen

Ketiga mereka dipersalahkan melanggar pasal 305 KUHPidana tentang membuang anak dibawah umur.

Sebagaimana diberitakan kemarin, seorang warga desa Rheum Timu, Simpang Mamplam Bireuen bernama M Nasir (54) sekitar pukul 13.30 WIB, Jumat (08/10/2021) menemukan satu bayi berjenis kelamin laki-laki di
kursi bambu pada salah satu kios desa setempat.

Informasi diperoleh Serambinews.com, bayi laki-laki diduga sengaja diletakkan orang tuanya atau orang tidak bertanggungjawab terbungkus dengan kain bedong warna putih. 

Bayi tersebut sudah dalam perawatan tenaga medis RSUD dr Fauziah Bireuen


Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter