Lesti Kejora dan Rizky Billar Akad Nikah 2 Kali, Pihak MUI: Tidak Ada Pembohongan Publik. Haters Langsung Mingkem



Aksi Lesti Kejora dan Rizky Billar yang melakukan akad nikah sebanyak dua kali sempat menuai polemik di tengah masyarakat.


Pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar bahkan dituding telah melakukan pembohongan publik, lantaran baru mengumumkan pernikahan siri mereka usai pernikahan resmi disiarkan langsung di stasiun televisi.


Lesti Kejora dan Rizky Billar bahkan mendapat ancaman akan dilaporkan ke pihak berwajid jika tak segera meminta maaf kepada publik.


Politisi Mila Machmudah dan Kongres Pemuda Jawa Timur menunggu itikad baik pasangan muda itu untuk segera meminta maaf.



Namun bagaimana hukum melaksanakan akad nikah dua sebanyak dua kali? Baru-baru ini pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan keterangan terkait hal tersebut.


Kepada awak media, pihak MUI menyebut akad nikah sebanyak dua kali sah-sah saja dilakukan.


Hubungan suami istri yang dilakukan Lesti dan Billar usai melakukan nikah siri juga tak melanggar aturan agama.


"Akad yang pertama jika terpenuhi syarat dan rukunnya, maka pernikahan sah. Dengan kedudukan hukum sah secara syari maka dia boleh hubungan badan," ujar pihak MUI, dikutip dari YouTube Intens Investigasi pada Sabtu, 9 Oktober 2021.



"Dia memiliki tanggung jawab nafkah, ketika punya anak ada hubungan anak dan bapak, nashabnya juga dinisbahkan kepada orang tua," katanya menambahkan.


Pihak MUI juga menampik jika akad nikah dua kali merupakan pembohongan publik.


Pasangan itu disebut tak melanggar aturan dalam konteks fikih dan undang-undang.


"Bahwa kemudian ada tajdidun nikah untuk kepentingan perolehan buku nikah, itu tidak menghapus keabsahan yang sebelumnya," tutur pihak MUI.


Artinya begitu ada nikah siri kemudian nikah lagi di hadapan PPN, itu bukan kebohongan publik. Jadi tidak ada isu sama sekali dalam konteks fikih dan aturan undang-undangnya," ujarnya.


Penyiaran pernikahan Billar dan Lesti justru disebut sebagai hal yang bagus, apalagi untuk mengabarkan bahwa keduanya sudah menjadi pasangan suami istri.


"Itu justru menjadi bagian dari syiar, pernikahan itu salah satu sunahnya mensyiarkan, kepentingannya apa? berbagi kebahagiaan, berbagi kabar mereka sudah halal," ucap pihak MUI.***

Related Posts

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter