Bolehkah istri telan sp3rma suami saat jima', Radarislam.com ~ Berjima' merupakan aktivitas suami istri yang bisa membuat keharmonisan dalam rumah tangga semakin kuat. Ada banyak variasi dalam berjima' jika pasangan suami istri menginginkan asal tidak menyakiti satu sama lain.
Namun timbul pertanyaan, bolehkah istri meminum sp3rma yang suaminya keluarkan saat berjima' Bagaimana hukumnya menurut islam?
Menurut pendapat ulama, istri tidak boleh menelan atau meminum sp3rma suami saat berjima karena beberapa alasan berikut:
1. Sesuatu yang najis bisa tertelan
Perbuatan tersebut memungkinkan tertelannya sesuatu yang najis seperti madzi, wadi, atau urine.
2. Termasuk mustakhbats (menjijikkan)
Air M4ni termasuk sesuatu mustakhbats (menjijikkan), sehingga ulama yang mengatakan m4ni itu suci pun berpendapat tidak boleh menelannya, sebagaimana firman Allah:
Artinya: “Dan dia (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam) mengharamkan perkara-perkara yang khabits (sangat kotor/jelek)” (Qs. Al-A’raaf: 157)
Berkata An-Nawawy rahimahullahu:
“Bolehkah menelan m4ni yang suci? Ada 2 pendapat, dan yang benar dan masyhur bahwasanya itu tidak halal karena mustakhbats (menjijikkan)” (Al-Majmu’ 2/575)
3. Berbahaya bagi kesehatan
Sebagian ahli kesehatan mengatakan bahwa secara kedokteran ternyata perbuatan ini apabila dilakukan berulang-ulang akan membahayakan karena air m4ni yang hidup tersebut bisa melukai dinding lambung sehingga mengakibatkan pendarahan di lambung.
Posting Komentar
Posting Komentar