Pasangan selingkuh berinisial S (56) dan E (49) ketauan warga di Kecalaman Palang, Tuban, Jawa Timur.
Keduanya kemudian dimediasi oleh Kepala Desa setempat hingga membuat warga marah dan melakukan perusakan Balai Desa.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (16/5/2021) malam.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Adhi Makayasa mengatakan, perselingkuhan antara S dan E sudah berlangsung selama tiga bulan.
Perselingkuhan itu membuat warga resah lantaran pelaku S sering berkunjung ke rumah pelaku perempuan berinisial E.
Padahal S sudah memiliki istri yang kini sedang merantau untuk bekerja di Kalimantan.
Diduga akibat kasus perselingkuhan ini, pernikahan S dan istrinya hampir berakhir.
"E sudah tidak punya suami sedangkan S istrinya kerja di Kalimantan," ungkap Adhi.
Dikutip dari TribunJatim.com, Senin (17/5/2021), Adhi menyebut, kasus tersebut tak memenuhi unsur dugaan terjadinya perzinahan.
Sehingga mereka dikenakan denda sebesar Rp20 juta.
Warga yang tidak terima dengan keputusan itu kemudian mengamuk dan meminta pelaku diusir dari desa.
Warga melempari balai desa hingga merusak pagar, lemari, kursi dan monitor komputer.
Beruntungnya tak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.
Polisi yang mendapatkan laporan langsung datang ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku perselingkuhan ke Mapolres.
Untuk kasus perusakan Balai Desa, pihak kepolisian masih menunggu adanya laporan dari pihak yang merasa dirugikan.
Posting Komentar
Posting Komentar