Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan bahwa, Adam Ibrahim (AI) tersangka penyebar hoaks babi ngepet. Sengaja merekayasa kasus agar masyarakat percaya. Padahal, babi tersebut sengaja dibelinya lewat daring (online).
AI yang dianggap ustadz di Kampung Bedahan, Sawangan, Depok, akhirnya jadi terasngka. Pelaku bersama rekan-rekannya sengaja memesan seekor babi lewat online seharga Rp900 ribu plus ongkos kirim Rp200 ribu.
Mereka punya peran-peran masing-masing untuk membuat kehebohan dan meyakinkan masyarakat bahwa babi tersebut adalah jelmaan manusia.
“Tersangka merekayasa dengan memesan online seekor babi dari pencinta binatang Rp900 ribu, ditambah ongkos kirim Rp200 ribu. Kerja sama 8 orang, mengarang cerita bahwa seolah-olah babi ngepet itu benar, padahal itu rekayasa, bahwa disebut ada kalung dan lain-lain itu bohong,” ucap Kombes Imran, Kamis (29/4/2021).
Imran juga mengungkapkan bahwa motif pelaku adalah mendapatkan popularitas di kampungnya. Tersangka memang dianggap sebagai tokoh masyarakat setempat.
“Tujuannya agar lebih terkenal di kampungnya, ini merupakan tokoh tapi enggak terkenal, tokoh biasalah, tokoh masyarakat, bukan dari majelis hanya pengajian biasa,” kata Imran.
Sejauh ini, polisi baru menetapkan AI sebagai tersangka dengan peran sebagai otak dari rekayasa. Dia dijerat Pasal 14 ayat 1 atau 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan anncaman 10 tahun penjara. (okezone.com)
Posting Komentar
Posting Komentar