Dua perempuan Aceh yang divonis bersalah berdasarkan hukum syariah karena menjadi perantara prostitusi online, dicambuk masing-masing 95 lecutan di Kota Langsa, Provinsi Aceh, 27 Juli 2020. AFP
Dua ibu rumah tangga menjalani hukuman cambuk sebanyak masing-masing 95 lecutan di Kota Langsa, Provinsi Aceh, setelah divonis bersalah melanggar hukum syariah karena menjadi perantara prostitusi online, demikian kata pejabat setempat, Selasa (28/7).
Kedua perempuan yang berinsial YU (47) dan HE (35) menjalani hukuman cambuk di halaman Kantor Dinas Syariat Islam Kota Langsa, pada Senin, kata Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah, Kota Langsa Aji Asmanuddin.
“Ini merupakan kasus pertama [prostitusi] yang kita tangani, dan kita harapkan ini menjadi yang terakhir di Kota Langsa dan di Aceh secara keseluruhan,” katanya saat dihubungi BenarNews.
Aji mengatakan, hukuman cambuk itu digelar berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iah Langsa tertanggal 4 Juni karena keduanya terbukti melangggar Pasal 33 ayat 3 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang jinayah atau pidana Islam.
Aturan itu berbunyi setiap orang dan atau badan usaha yang dengan sengaja menyediakan fasilitas dan atau mempromosikan jarimah (delik) zina diancam dengan hukuman cambuk paling banyak 100 kali, dan atau denda paling banyak 1000 gram emas murni dan atau penjara paling banyak 100 bulan.
Keduanya ditangkap oleh Kepolisian Resort Kota Langsa, pada 9 Mei 2020 setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai praktik prostitusi online yang mereka jalani.
Polisi juga sempat menahan lima orang yang mereka pekerjakan sebagai pekerja seks komersial, namun mereka tidak dipidana dan hanya dijadikan sebagai saksi karena mereka ditangkap saat tidak melakukan tindakan yang melanggar syariah.
Aji mengatakan, ketatnya pengawasan dan penegakan syariat Islam di wilayahnya membuat praktik prostitusi lewat daring marak akhir-akhir ini. Masyarakat, menurutnya, semakin resah dengan praktik prostitusi online.
“Kami terus bekerjasama dengan polisi agar dapat mengungkap kasus-kasus prostitusi semacam ini. karena sangat meresahkan dan merusak akidah dan ahlak masyarakat kita,” ujarnya.
Aji berharap, hukuman cambuk yang dijatuhkan kepada keduanya menjadi pembelajaran bagi masyarakat.
“Kepada orang tua mari jaga anaknya jangan sampai terjerumus ke dunia gelap. Jangan ada lagi mucikari-mucikari lain, kami akan terus mencarin praktik-praktik penyediaan zina semacam ini,” ujarnya.
Juga terancam pidana
Selain harus menjalani hukuman cambuk, kedua perempuan ini juga akan menjalani proses hukum pidana sekuler di luar peraturan syariah, sehingga keduanya masih ditahan kepolisian.
Kepala Satuan Reserse dan kriminal Polres Langsa, Iptu Arief S Wibowo SIK mengatakan, mereka dikenakan pasal berlapis terkait perdangan manusia dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kedua tersangka dijerat dengan terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1 milyar rupiah.
“Proses hukum secara pidananya saat ini masih berjalan dan berkas perkaranya telah kita serahkan ke kejaksaan,” ujar Arif saat dihubungi.
Menurut Arief dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, kedua perempuan tersebut menawarkan tarif sebesar Rp500.000 kepada setiap tamu yang hendak memesan pekerja seks komersial yang mereka sediakan. Mereka mendapatkan komisi sebesar Rp100-200 ribu untuk sekali transaksi.
Arief mengatakan pihaknya terus mengembang kasus ini, dengan menelusuri sejumlah transaksi yang dilakukan para tersangka. Sementara mereka yang menjadi korban perdagangan masih harus menjalani wajib lapor dan akan terus diawasi.
“Kami akan awasi terus mereka dan semoga kami juga bisa mengungkap kasus-kasus serupa yang menurut informasi dari masyakat semakin marah belakangan ini,” kata Arief.
Hukuman yang ketiga
Dalam tahun ini Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa telah menggelar tiga kali eksekusi cambuk. Mereka adalah pelanggar syariat islam yang terjaring da
Posting Komentar
Posting Komentar