Happy Hariadi Tegaskan Dirinya Tak Pernah Dapat Keadilan dari Ayah Atta Halilintar Sejak Awal Menikah
Mantan Istri kedua Halilintar Anovial Asmid, Happy Hariadi telah mendatangi Polres Jakarta Selatan, Senin (21/9/2020) untuk kasus penelantaran dan diskriminasi anak.
Beragendakan Berita Acara Perkara atau BAP, mantan istri kedua ayah Atta Halilintar ini lebih kurang keluar setelah tiga jam pemeriksaan.
Sesaat setelah diperiksa, Happy menyampaikan apa yang diperjuangkannya dalam kasus ini.
"Yang pasti di sini saya mau memperjuangkan hak saya. Sebab tidak ada mantan anak ya," ucap Happy saat ditemui tim Grid.ID di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Dalam agama sudah jelas, sebenanrnya anak perempuan menjadi tanggungan ayahnya dari lahir sampai dia berkeluarga, Kalau dia paham agama harusnya dia menjalankan itu," sambungnya.
Bagi Happy, sebenarnya materi bukan permasalahan utama.
"Tapi sekali lagi dalam hal ini kita tidak pernah memikirkan hal itu sebab saya sudah alhamdullah (mendapat) lebih kekuatan untuk merawat saya sampai usia 17 tahun, tapi sebenarnya lebih ke perhatian dan kasih sayang selayaknya seorang anak pada ayahnya," katanya.
Happy sendiri menyebut bahwa pihak Halilintar tak ada itikad baik untuk mendatangi sang anak.
"Ya berupaya menghubungi setelah kita buat urusan. Tapi itupun tidak didatengin. Seharusnya kan dia dateng, peluk anaknya. Tapi ini kan tidak," ungkapnya.
Happy lantas mengklarifikasi kabar isu tak sedap dirinya yang meninggalkan ayah Atta begitu saja setelah jatuh miskin.
"Dan saya ingin mengklarifikasi yang dia (ngomong) saya meninggalkan ketika jatuh miskin sebenarnya dari awal menikah keadilan tuh tidak ada kepada saya."
"Sampai saya meminta untuk bercerai. Jadi sebenanrya siapa yang meninggalkan siapa. Dia yang sebenarnya yang meningalkan saya," tutupnya.
Tecatat sah secara negara, pernikahannya telah resmi dan direstui oleh istri pertama.
Pernikahan Halilintar dan Happy dilaksanakan pada 21 April 1998 dan bercerai 6 Maret 2006.
Adapun anak perempuan yang tak diakui Halilintar bernama mubarokah berusia 17 tahun.
Pasal 76 A dan 76B, juncto 77 UU RI tahun 2014 tentang diskrimimasi anak menjadi landasan hukum Happy. (grid.id)
Posting Komentar
Posting Komentar