Akhirnya, Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

 


Pelaku penusukan terhadap ulama Syekh Ali Jaber, sudah dilakukan penahanan oleh aparat kepolisian.


AA terancam dikenakan pasal berlapis karena perbuatan pelaku, termasuk kedalam tidak pidana penganiayaan berat.


Hal itu dikatakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, pada senin 14 September 2020.


Yang bersangkutan dipersangkakan terkait penganiayaan berat dan membawa senjata tajam tanpa hak sesuai Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun Tahun 1951 dengan ancaman penjara 10 tahun," kata Pol Awi Setiyono, seperti dikutip Mantrasukabumi.com dari laman Antara News pada Senin, 14 September 2020.


Awi menegaskan bahwa Polri sangat serius dalam menangani kasus ini. "Bahwasanya Polri sangat serius dalam menangani kasus ini. Saat ini kasus ditangani oleh Polresta Bandar Lampung," Ujar Alwi


Polisi telah melakukan penahanan terhadap tersangka AA sejak hari ini sampai dengan 20 hari ke depan, Sejauh ini penyidik Polresta Bandar Lampung sudah memeriksa delapan saksi dalam kasus tersebut.


Selanjutnya penyidik akan melakukan visum et repertum terhadap korban dan tersangka.

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter