Sebelum Lapor Polisi, Happy Hariadi Telah Adukan Ayah Atta Halilintar ke Lembaga Perlindungan Anak Indonesia


Beberapa waktu lalu, perempuan bernama Happy Hariadi yang mengaku istri kedua Ayah Atta Halilintar, Halilintar Anovial Asmid, mencuat ke permukaan.

Membuat heboh karena menjadi istri kedua, Happy ternyata telah melaporkan Halilintar kepada Lembaga Perlindungan Anak Indonesia atau LPAI sebelum melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan karena perkara pengakuan anak.

"Perlu kami jelaskan terlebih dahulu, sebelum klien kami melakukan upaya hukum berupa melaporkan ke kantor polisi, jauh sebelumnya kami telah mencoba membuat laporan ke Lembaga Perlindungan Anak Indonesia," kata Kuasa Hukum Happy, Didik Gunawan, melalui video yang diterima awak media, Senin (31/8/2020).

"Jadi laporan ini kami buat pada tanggal 6 november 2018. Namun setelah laporan kami ini masuk, terlapor Halilintar tidak pernah menghadiri oanggilan panggilan yang di layangkan oleh LPAI itu," tambahnya.

Happy sendiri telah melaporkan pihak Halilintar sejak tanggal 7 Oktober 2019.

Kabar ini dibenarkan oleh Kanit PPA (Kepala Unit Penyeleggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak), Nunuk Suprarmi, saat ditemui Grid.ID di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2020).

"Oh jadi benar, bahwa kami Polres Metro Jakarta Selatan menerima laporan polisi oleh Didik Gunawan (cek) sebagai kuasa hukum dari saudari Happy," kata Happy.

"Gugatannya? Pemberian nafkah dan perlakuan terhadap anak tersebut," tambahnya.

Alasan pengakuan pun dikonfirmasi oleh Nunuk.

"Beliau melaporkan karena anaknya yang bernama Mubarotah anak dari pernikahan pak Halililintar dengan Happy tidak mendapatkan pengakuan dari pak Halilintar sebagai anak," katanya.

Sudah dilaporkan sejak tahun lalu, untuk sampai saat ini, kasus Happy dan Halilintar baru masuk tahap penyelidikan.

"Untuk laporannya sendiri pelaporannya masih kami proses dan masih tahap penyelidikan," ungkapnya.

Sudah memeriksa beberapa saksi, nantinya pihak kepolisian akan memanggil pihak keluarga Halilintar sebagai saksi

"Udah ada beberapa saksi kami periksa. Iyaa, masih dalam penyelidikan yaa. Empat saksi," tuturnya.

"Keluarga Halilintar? ada nantinya," ucapnya.

Tecatat sah secara negara, pernikahaannya telah resmi dan direstui oleh istri pertama, pernikahan Halilintar dan Happy dilaksanakan pada 21 April 1998 dan bercerai 6 Maret 2006.

Adapun anak perempuan yang tak diakui Halilintar berusia 17 tahun.

Pasal 76 A dan 76B, juncto 77 UU RI tahun 2014 tentang diskrimimasi anak menjadi landasan hukum Happy. (grid.id)

Related Posts

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter